
RajaBerita - Kain hitam menutupi papan nama Hotel Alexis. Billboard tak jauh dari sana juga ditutup dengan lakban hitam.
Bangunan besar dengan warna dominan hitam itu menjadi perhatian publik sejak, Senin 30 Oktober 2017. Pemprov DKI menolak perpanjangan izin usaha Hotel tersebut.
Legal Corporate Hotel Alexis Lina Novita mengatakan, menghargai putusan Pemprov DKI. Alexis berhenti beroperasi.
"Langkah tersebut kami ambil untuk menunjukkan bahwa pihak kami taat aturan," kata Lina, Selasa (31/10/2017).
Terletak di Jalan RE Martadinata nomor 1, Alexis kerap diasosiasikan dengan praktik prostitusi terselubung. Pertimbangan itu pula yang menyebabkan Pemprov DKI enggan memperpanjang izin.
Namun, Alexis membantahnya. Pengelola mengajak wartawan berkeliling di Alexis untuk membuktikannya.
Alexis membuka diri dan mengajak ratusan wartawan untuk mengitari Alexis.
Satu per satu ruangan diperkenalkan kepada awak media. Wartawan dibebaskan menjelajahi seluruh sudut Alexis.
Kunjungan itu termasuk menuju lantai 7, yang selama ini disebut-sebut sebagai tempat prostitusi terselubung.
Liputan6.com juga ikut dalam acara itu. Dalam 'tur' itu, ada temuan menarik.
Saat berkeliling Alexis, tepat di depan kamar 706-707, Liputan6.com menemukan sobekan bungkus kondom di dalam tong sampah.
Sobekan bungkus kondom itu bercampur sampah puntung rokok dan kardus bohlam. Terkait hal itu, Lina tegas membantah bahwa terjadi praktik asusila di dalam griya pijat Alexis.
Sangat melarang, ruangan terus ada tulisan," kata dia.
Lina menambahkan, pihaknya sangat ketat dalam menerapkan aturan. Bahkan, pihak Pemprov rutin mengecek bulanan.
Kalau ada temuan, dari kemarin (ditutup), kata Lina.
RajaBerita
Sign up here with your email


